" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " puasa syawal harus turut - turut ? "

" isi " : " pak ustadz . " , " kena puasa sunnah syawal , ada atur yang baku " , " apakah harus 6 hari di awal syawal dan harus 6 hari turut - turut , " , " tolong serta dalil pak ustadz ? " , " jazakallah . "

" jawaban1 " : " sun 19 july 2015 23 : 15  " , "  14 . 321 views  n " , " n " , " n " , " pak ustadz . " , " kena puasa sunnah syawal , ada atur yang baku " , " apakah harus 6 hari di awal syawal dan harus 6 hari turut - turut , " , " tolong serta dalil pak ustadz ? " , " jazakallah . " , " n " , " harus puasa syawwal laku turut - turut atau tidak , para fuqaha beda dapat . " , " mengapa beda dapat ? tidak ada atur dari nabi saw tentang tata cara puasa syawwal ? " , " jawab memang tidak ada atur . dan oleh karena itu makanya para ulama beda dapat . anda ada hadits shahih yang jelas bahwa puasa syawwal itu harus turut - turut sejak tanggal - tanggal syawwal , maka pasti semua ulama satu dalam dapat . " , " namun karena tidak ada satu pun dalil qath ' i yang sharih dan shahih tentang atur itu , amat wajar bila hal itu masuk ke wilayah ijtihad . " , " kalau yang ijtihad hanya orang awam seperti kita , mungkin bisa kita abai . akan tetapi kita rujuk kepada orang yang paling tinggi level dalam ijtihad . mereka adalah para imam mazhab dan diri langsung . " , " ikut ini adalah dapat mereka : " , " al - imam asy - syafi ' i dan bagi fuqaha al - hanabilah kata bahwa afdhalnya puasa 6 hari syawwal itu laku secarar turut - turut lepas hari raya ' iedul fithri . " , " sehingga afdhalnya turut mazhab ini puasa syawwal laku sejak tanggal 2 hingga tanggal 7 syawwal . dengan alas agar jangan sampai timbul halang bila tunda - tunda . " , " nampaknya dapat ini dukung oleh beberapa kalang umat islam di negeri ini . misal di daerah kalong jawa tengah . bagi masyarakat muslim di sana punya biasa puasa syawwal 6 hari turut - turut sejak tanggal 2 syawwal . sehingga ada lebarang lagi nanti pada tanggal 8 syawwal . " , " tetapi kalang resmi mazhab al - hanabilah tidak beda apakah harus turut - turut atau tidak , sama sekali tidak pengaruh dari segi utama . " , " sehingga laku kapan saja asal masih di bulan syawwal , silah saja . tidak ada harus untuk turut - turut , juga tidak ada tentu harus sejak tanggal 2 syawwal . " , " mereka juga kata bahwa puasa 6 hari syawwal ini hukum tidak " , " bila yang laku adalah orang yang tidak puasa bulan ramadhan . " , " sedang kalang al - hanafiyah yang dukung kesunnahan puasa 6 hari syawwal kata balik . mereka kata bahwa lebih utama bila laku dengan tidak turut - turut . mereka saran agar kerja 2 hari dalam satu minggu . " , " adapun kalang fuqaha al - malikiyah lebih ekstrim lagi . merekamalah kata bahwa puasa itu jadi makruh bila kerja gandeng langsung dengan bulan ramadhan . hukum makruh bila kerja mulaitanggal 2 syawwal lepas hari ' iedul fithri . " , " bahkan mereka kata bahwa puasa 6 hari itu juga disunnahkan di luar bulan syawwal , seperti 6 hari pada bulan zulhijjah . " , " demikian beda dapat di kalang 4 mazhab , semua jadi karena tidak ada satu pun nash yang tetap puasa syawwal harus kerja dengan begini atau begitu . dan tiada nash ini beri peluang untuk ijtihad di kalang fuqaha . " , " kita boleh guna dapat yang mana saja , karena semua rupa hasil ijtihad para fuqaha kawak , tentu mereka sangat erti dalil dan hujjah yang dukung dapat mereka . " , " dan rasa aneh kalau kita yang awam ini malah saling salah antara sama yang awam juga . sebab hak untuk saling salah tidak pernah ada di tangan kita . jangan kita , para ulama besar itu pun tidak pernah saling salah . meski mereka saling beda dapat , namun hubung pribadi di antara mereka sangat erat , mesra dan akrab . " , " kita tidak pernah dengar mereka saling caci , maki , atau leceh . padahal mereka jauh lebih hak untuk bela dapat mereka . namun sama sekali kita tidak pernah dengar buat yang cela seperti itu . " , " hanya orang - orang kurang ilmu saja yang pada hari ini rasa diri pusat benar , lalu anggap bahwa semua orang harus selalu salah . naudzubillah , "
